• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci

Administrator  • 2024-09-19 20:42:18

Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci Jaan Tol MBZ. (dok/ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/9/2024) lalu, di gedung Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dua orang saksi kunci yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Acset Indonusa dari April 2017 hingga April 2020, JGC, dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB.

"Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini, dan kedua saksi tersebut dianggap menetahui banyak tentang kasus ini," kata Harli, Kamis (19/9/2024).

Harli menambahkan, JGC danSB diperiksa untuk melengkapi informasi yang berkaitan dengan tersangka DP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. DP merupakan anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ.

Sedangkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kedua saksi diperiksa setelah ada vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus ini. "Dasarnya dalah fakta persidangan sehingga kami memanggil beberapa saksi, termasuk dalam menetapkan DP sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta atau pidana penjara tiga bulan. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.