• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Hakim Vonis Bebas Pemelihara Landak Jawa

Administrator  • 2024-09-19 21:53:55

Hakim Vonis Bebas Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena didampingi penasihat hukum. (dok/ist)

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada I Nyoman Sukena (38), dari dakwaan pelanggaran hukum terkait pemeliharaan Landak Jawa, pada Kamis (19/9/2024).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Majelis Hakim menyatakan bahwa warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Selain putusan bebas, hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak Sukena dalam hal kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Selain itu, barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup dirampas untuk negara dan akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.

Hakim menyatakan, selama persidangan menunjukkan terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi oleh negara. Majelis Hakim juga mengapresiasi unsur tidak sengaja yang terungkap selama persidangan. Fakta ini mempengaruhi keputusan hakim dalam mengeluarkan vonis bebas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Namun, dari keterangan saksi dan terdakwa, terungkap bahwa Sukena tidak mengetahui status perlindungan Landak Jawa yang dipeliharanya.

Atas putusan bebas tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum Sukena menyatakan menerima. Selanjutnya setelah menjalani masa penahanan dan dengan persetujuan Majelis Hakim, Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (12/9/2024). (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.