• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Sedang kepada Nurul Ghufron

Administrator  • 2024-09-06 22:16:35

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Sedang kepada Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (dok/ist)

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Sanksi tersebut berpotensi memengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang dia ikuti.

Ditemui wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024), Ghufron mengaku pasrah terhadap apa yang akan diputuskan panitia eleksi (pansel). "Saya tidak berwenang untuk menjawab berpengaruh atau tidaknya sanksi itu. Biarlah pansel yang mempertimbangkan sendiri. Itu memang ranah mereka," tegasnya. 

Namun demikian, Ghufron mengaku tetap percaya diri mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK, sebab dalam pandangan dia, pansel pasti memiliki penilaian tersendiri. "Mereka tentu sudah menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya. 

Dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024), Dewan KPK menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Nurul Ghufron. Pelanggaran etik ini terkait dengan mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur, padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, sanksi tersebut bertujuan agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik.

Selain itu, lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.