• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Pemelihara Landak Jawa di Bali Dituntut Bebas

Administrator  • 2024-09-13 22:09:01

Pemelihara Landak Jawa di Bali Dituntut Bebas I Nyoman Sukena. (dok/ist)

DENPASAR - I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) boleh bernafas lega. Hal ini setelah dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024), suami dari Ni Made Lastri (34) dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali yang terdiri dari Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam siding menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Jaksa Gatot Hariawan saat membacakan tuntutan menyatakan, menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa.
 
"JPU meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Meminta majelis Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," tandasnya.
 
Terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang mendengar tuntutan tersebut. Dirinya berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga. "Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," katanya, didampingi istri Ni Made Lastri.
 
Ia pun mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang. Sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena diagendakan pada Kamis (19/9) mendatang. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.