• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Bila Terima Suap, KPK Siap Tangani 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Administrator  • 2024-08-27 22:11:24

Bila Terima Suap, KPK Siap Tangani 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Alexander Marwata

JAKARTA - Menyusul rekomendasi Komisi Yudisial (KY) agar tiga hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Ronald Tannur, yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap.

KPK menyatakan akan mengusut vonis bebas Ronald Tannur jika terdapat indikasi suap kepada tiga hakim tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim.

"Hasil investigasi dan pemeriksaan KY mengungkap baha ketiga hakim itu mengabaikan beberapa alat bukti dalam putusan bebas Ronald Tannur. KY tentu akan melakukan pengusutan apakah tindakan hakim mengabaikan barang bukti mendapatkan imbalan," ujarnya kepada wartawan 
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Menurut Alex, apabila dalam pengabaian dan tindakan tidak profesional itu tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, maka KPK tidak bisa menindak perbuatan tiga hakim tersebut. Ketika itu nanti ditemukan, baru KPK bisa bertindak. 

"Sejauh ini, KY baru mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam vonis bebas Ronald Tannur. Lembaga itu belum mengungkap ada atau tidaknya penyuapan. Alex memastikan, KPK akan menerjunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur jika KY menyatakan ketiga hakim itu diduga menerima suap," tandasnya. 

Seperti diketahui, KY telah merekomendasikan pemberhentian tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur karena terbukti melanggar kode etik berat. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti rekomendasi itu. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Joko Sasmito, Senin (26/8/2024). (nm)
 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.