• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Urgensi Pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan

Administrator  • 2024-06-07 16:52:54

Urgensi Pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan Tambang batu bara; menjanjikan pendapatan tidak sedikit. (dok/ist)

PRESIDEN Jokowi lagi-lagi membuat keputusan yang kontroversial. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Sejalan dengan penerbitan PP yang diteken pada 30 Mei, maka setiap ormas keagamaan mendapatkan hak kelola pertambangan, yang tentunya akan memberikan pemasukan yang tidak sedikit bagi organisasi. Hanya saja, sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memberikan respon cepat. PBNU langsung gerak cepat dengan mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk mengelola tambang serta menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengungkapkan, pihaknya mengajukan permohonan karena melihat izin mengelola tambang sebagai peluang untuk mendapatkan tambahan pemasukan bagi kas organisasi, mengingat PBNU memiliki kebutuhan yang cukup besar untuk memenuhi hajat hidup para warganya. PBNU sejauh ini telah mengurusi ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

Dia mengungkapkan, PBNU memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren (ponpes) dan madrasah sehingga memerlukan sumber daya dan sumber dana untuk mengelolanya. Selain itu, PBNU juga memiliki ribuan Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal, namun honor yang diberikan kepada guru dinilai masih minim. Penghasilan dari perusahaan itu kemudian akan digunakan untuk kebutuhan organisasi, bukan individu. Sebuah niat baik, yang kita akan tunggu realisasinya.

Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tidak mau tergesa-gesa dalam menindaklanjuti izin mengelola tambang yang diberikan Presiden Jokowi. Muhammadiyah belum secara tegas menolak atau menerima tawaran dari pemerintah tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim, kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima tawaran atau membahas izin pengelolaan tambang dengan pemerintah. Dia menilai, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan merupakan hal yang krusial dan baru bagi Muhammadiyah.

Sedangkan dua ormas keagamaan lainnya, yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), secara tegas menolak tawaran untuk mengelola tambang tersebut.

Ormas keagamaan yang menolak juga memiliki niat yang tak sangat mulia. Mereka merasa tidak memiliki kompetensi di bidang tambang dan khawatir justru akan membuat mereka kehilangan legitimasi moral di mata umat. Selain itu, ada yang menekankan prinsip kehati-hatian dan akan mempertimbangkan tawaran itu dari sisi positif, negatif, serta kemampuan diri.

Adanya dua respon yang berbeda, menerima dan menolak IUP bagi ormas keagamaan, sangat wajar bila muncul pertanyaan, apa sebenarnya urgensi pembolehan ormas untuk mengelola pertambangan? Sejauh mana kemampuan mereka dalam melakukan itu? Dan yang lebih dalam lagi, apa sesugguhnya motif pemerintah memberikan opsi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan?

Berbagai pertanyaan itu tentu bukan untuk dijawab dengan kata-kata, melainkan waktulah yang akan menjawab apa sesungguhnya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Selama ini, publik berharap ormas keagamaan mampu berperan sebagai perekat kohesi sosial, dan diharapkan tidak melalaikan tugas dan fungsi utama dalam membina umat. Tugas mereka sangat berat dan banyak, sebut saja kondisi toleransi beragama yang kerap terganggu, adalah salah satu pekerjaan yang belum sepenuhnya tuntas hingga saat ini. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.