• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup Ulang Tahun

Administrator  • 2024-05-06 07:31:13

Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup Ulang Tahun Sumber: Times Indonesia

Ratusan orang mendatangi Stadion Sepak Bola Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Ahad sore kemarin. Mereka datang untuk memperingati satu tahun tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 penonton meninggal di dalam stadion pada 1 Oktober 2022.

Insiden ini terjadi saat pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya. Pendukung Arema yang memadati stadion merangsek ke dalam lapangan untuk meluapkan kekesalan atas kekalahan tim kebanggaan mereka. Personel kepolisian dan TNI yang bertugas mengamankan laga tersebut bertindak represif. Polisi berkali-kali menembakkan gas air mata hingga mengarahkannya ke arah tribun penonton.

Tembakan gas air mata tersebut memicu kepanikan penonton. Mereka berdesakan ke luar stadiun. Tembakan gas air mata ini mengakibatkan banyak penonton yang menderita sesak napas hingga ratusan orang meninggal. Tercatat 600 orang terluka dalam insiden ini

Kepolisian lantas mengusut tragedi ini. Mereka menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi; Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto; Komandan Kompi Brigade Mobil Polda Jawa Timur, Komisaris Hasdarman; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan security officer, Suko Sutrisno.

Di pengadilan, Bambang divonis 2,5 tahun penjara, Wahyu 2 tahun penjara, Hasdarman 1,5 tahun penjara, Abdul 1,5 tahun penjara, dan Suko 1 tahun penjara. Adapun pengusutan perkara Hadian Lukita tidak dilanjutkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas tersangka ke kepolisian.
 
Banyak yang menilai vonis ringan kelima tersangka maupun tak jelasnya penanganan perkara Hadian Lukita mencerminkan tak adanya keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan. Pada kesempatan tersebut, atas nama keluarga korban, membacakan 17 poin pernyataan sikap. Sejumlah poin itu antara lain menuntut keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan, menuntut presiden menghentikan impunitas kepada para pelaku, melaksanakan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), serta menghentikan renovasi Stadion Kanjuruhan sebelum dilakukan rekonstruksi tragedi secara utuh.

Wajar, jika mereka juga mendesak presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa, menuntut Kepala Polri mengusut kejanggalan penghentian penyelidikan laporan korban atas tragedi Kanjuruhan, serta menuntut Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara. Selanjutnya, mereka mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat, menuntut Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengkaji ulang perjanjian keamanan dengan Polri, dan meminta PSSI menetapkan 1 Oktober sebagai hari duka sepak bola nasional.

Temuan Komnas HAM lainnya, PSSI tidak menetapkan pertandingan Arema FC versus Persebaya sebagai laga berisiko tinggi, petugas keamanan dan keselamatan tidak bersertifikat, serta PSSI tak mengawasi penerapan regulasi FIFA di stadion.

Kemudian, indikasi pelanggaran PT LIB, yaitu memaksakan pertandingan digelar pada malam hari, tidak memverifikasi kelayakan stadion sebelum Liga 1 musim 2022/2023 digelar, dan tak ada langkah konkret yang menjamin pertandingan berisiko tinggi berjalan aman. Komnas HAM juga mendapati panitia mencetak tiket melebihi kapasitas stadion dan kepolisian menembakkan gas air mata secara berlebihan di dalam stadion.  
 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.