• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Tapera, Ujian Kepekaan Sosial

Administrator  • 2024-05-31 03:12:26

Tapera, Ujian Kepekaan Sosial Logo BP Tapera. (dok/ist)

MENJELANG akhir kepemimpinan di pemerintahan, presiden Joko Widodo Kembali membuat kebijakan yang kontroversial. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. 
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Tapera bersifat wajib. Total iuran yang wajib dibayarkan ialah sebesar 3 persen, dengan ketentuan 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Pemberlakuan PP Tapera adalah untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Tentu saja kebijakan yang oleh sebagian kalangan dinilai tidak bijaksana, menuai serangkaian protes terutama dari pekerja dan pengusaha. Mereka sangat keberatan, karena gaji yang diterima tidak banyak mengalami kenaikan, sementara harga-harga kebutuhan pokok sudah naik setinggi langit. Dari pihak pengusaha, juga harus mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk mensubsidi Tapera karyawannya.

Bisa dipahami bila para pekerja dan pengusaha mengeluh dengan aturan baru ini, yang lahir di tengah beban hidup yang makin berat oleh tingginya harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan, dan ancaman PHK yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Ditambah lagi rencana penaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 nanti, membuat kehidupan mereka makin terjepit.

Di sisi lain, mereka juga belum bisa membayangkan manfaat apa yang bisa didapatkan dari Tapera. Bila itu berarti untuk biaya mendapatkan rumah, sampai kapan bisa terealisasi bila dengan potongan 3 persen.

Seperti diketahui, aturan Tapera terbaru, peserta iuran wajib Tapera kini bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Tentu saja hal ini tidak hanya membebani pekerja, tapi juga dunia usaha. Apabila dipaksakan, dunia usaha dirugikan, lebih-lebih para buruh akan kian berat beban hidupnya.

Kondisi riil masyarakat saat ini adalah mereka membutuhkan peningkatan daya beli, yang berarti peningkatan pendapatan. Pendapatan yang meningkat akan membuat daya beli ikut meningkat. Karena itu kalau Tapera dipaksakan, maka bukannya peningkatan pendapatan, melainkan upah yang mereka terima akan berkurang, yang membuat daya beli pun menurun. Sementara untuk pembelian rumah, belum tentu menjadi skala prioritas mereka.

Dalam situasi semacam ini, dibutuhkan kepekaan dari pemimpin negeri ini. Kendati Tapera merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, untuk iuran wajib Tapera bisa saa dibatalkan atau minimal ditunda bila ada kepekaan sosial. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.