• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Seputar Penambahan Jumlah Kementerian

Administrator  • 2024-05-21 15:53:55

Seputar Penambahan Jumlah Kementerian Ilustrai kursi menyeri. (dok/ist)

SEPERTINYA kita harus membiasakan diri untuk tidak kaget dalam segala hal, terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Anggapan kita dulu bahwa suatu undang-undang atau peraturan apa pun itu, pembuatannya melalui proses yang njlimet, bertele-tele dan penuh dengan adu argumentasi. Untuk masa-masa sekarang -- entah sampai kapan, hal itu harus diabaikan.

Undang-undang, atau produk hukum di bawahnya seperti Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), termasuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan sebagainya, bahkan konstitusi yang sakral pun begitu mudah untuk diubah.

Hal terbaru adalah 'kesepakatan' pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan ini dianggap cukup mengejutkan, mengingat usulan untuk revisi undang-undang tersebut "nyelonong" secara tiba-tiba, karena tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2024.

Mencermati diskursus yang terjadi akhir-akhir ini, bisa ditebak ke mana arah perubahan undang-undang itu. Ya, penambahan jumlah kementerian sebagaimana diinginkan calon presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara diatur jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian. Nah, dalam draf RUU pasal tersebut dihapus. Artinya, presiden dan wakil presiden terpilih nantinya bebas menentukan umlah kementerian yang akan membantu tugasnya, sesuai dengan kebutuhan.

Hebatnya lagi, hanya dalam waktu hanya tiga hari, badan legislasi bahkan telah menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang tentang Kementerian Negara dan akan diusulkan sebagai rencangan undang-undang inisiatif DPR.

Kita tentu sepakat bahwa penambahan jumlah kementerian pada cabinet mendatang, bukanlah sesuatu yang tabu. Tentu saja dengan melalui kajian yang mendalam, sejauh mana dibutuhkan, dan bagaimana dengan alokasi anggaran yang ada. Karena betapapun, penambahan jumlah kementerian setelah perubahan ini tak selaras dengan tuntutan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan negara.

Sudah menjadi hal yang mahfum bahwa penambahan jumlah kementerian sudah arang tentu mengandung konsekuensi menambah alokasi anggaran. Ada jabatan-jatan baru, alokasi anggaran rutin baru, alokasi kebutuhan dinas baru, dan sebagainya. Penambahan kementerian juga memperpanjang birokasi.

Semakin banyaknya jumlah kementerian akan berdampak pada ketidakefisienan dan ketidakefektifan. Banyak dana APBN yang akan terserap untuk membiaya kementerian baru.

Catatan pentingnya adalah penambahan kementerian harus linier dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta bermanfaat sebesar-besarnya bagi upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini harapan normatif dan ideal yang jamak tidak terwujud. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.