• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Rencana Mewajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor

Administrator  • 2024-07-26 22:16:00

Rencana Mewajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Ilustrasi. (dok/ist)

DI tengah kesibukan sebagian orang tua dengan datangnya tahun ajaran baru yang menyita pikiran dan biaya yang tidak sedikit, tiba-tiba mendapat kabar bahwa pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil maupun sepeda motor, dilengkapi dengan asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. 

Kabar tersebut tentu membuat mereka gundah. Entah bagaimana bentuknya asuransi tersebut, yang pasti mereka harus menyiapkan anggaran baru untuk membayar asuransi bila jadi dilaksanakan. Sebab, hamper setiap rumah tangga di Indonesia memiliki sepeda motor, bagaimana pun jenisnya, mengingat sepeda motor bukan lagi barang mewah melainkan sudah jadi kebutuhan. 

Kegundahan mereka cukup beralasan, mengingat beban mereka yang terus bertambah, sementara pendapatan justru cenderung stabil bahkan menurun. Adanya kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik, biaya Pendidikan yang terus melejit apalagi untuk perguruan tinggi, membuat perekonomian mereka makin terjepit.

Untuk melihat reaksi masyarakat terhadap kebijakan asuransi ranmor, bisa dilihat di media-media social. Meski tidak memberikan gambaran yang sesungguhnya, namun bisa sebagai acuan seberapa besar masyarakat yang menolak dibandingkan yang menerima. Komentar merika di setiap postingan soal asuransi ranmor di banyak media sosial mengonfirmasi hal itu. Hampir semua komentar bernada negatif, nyaris seluruhnya sinis, keberatan, dan menentang rencana itu.

Tak heran bila ada anggapan bahwa pemerintah lagi "gemar-gemarnya" menarik "pungutan" dari masyarakat, padahal sebelumnya ada kebijakan agar pembuatan dan perpanjangan SIM agar menyertakan kartu BPJS yang aktif. "Mengapa pemerintah justru menarik dana dari masyarakat, bukannya menyejahterakan masyarakat," begitu kira-kira pertanyaan yang ada di benak mereka.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024, pekan lalu, Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebut asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Atas amanat undang-undang tersebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan terkait dengan asuransi wajib bagi ranmor. Begitulah, jika aturan turunan yang harus selesai paling lambat dua tahun sejak PPSK diundangkan, asuransi ranmor yang kini masih bersifat sukarela menjadi keharusan. Rakyat tidak boleh pikir-pikir, tidak bisa tawar menawar, pantang menolak.

Menurut Ogi, asuransi bagi ranmor sudah berlaku di berbagai negara termasuk ASEAN. Hal ini adalah karena asuransi wajib bagi ranmor itu bersifat gotong royong. Karena itu kerugian akibat kecelakaan dapat ditekan karena ditanggung perusahaan asuransi.

Masyarakat tentu memahami, sepintas tujuan kebijakan itu bagus. Sudah banyak pula yang selama ini merasakan manfaat mengasuransikan ranmor. Akan tetapi, manfaat itu, tidak didapat dengan gratis. Mereka harus membayar premi secara rutin, yang berarti menambah pengeluaran mereka. Itulah masalahnya. 

Membuat jaring pengaman untuk mobil dan motor memang penting, perlu, juga baik, sangat baik karena memang ada manfaatnya. Hal yang tidak baik adalah jika ikut asuansi menjadi suatu kewajiban. Bukannya dilakukan secara sukarela, namun dengan paksaan.

Di benak mereka langsung kebayang kebijakan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Tujuannya hampir sama, demikian juga mekanismenya. Sikap mayarakat terhadap kebijakan tersebut juga nyaris sama, yaitu sama-sama ditolak, sebab membuat beban hidup menjadi lebih berat, sama-sama membebani ekonomi mereka. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.