• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Polres Cianjur Ringkus Sindikat Kendaraan Ilegal Internasional

Administrator  • 2024-07-23 07:41:43

Polres Cianjur Ringkus Sindikat Kendaraan Ilegal Internasional Pelaku digelandang petugas Polres Cianjur. (dok/ist)

CIANJUR - Tim Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan kendaraan illegal, yang beroperasi sejak 2022. Mereka adalah DF (36) dan ZM (32) beserta barang bukti 32 unit kendaraan roda dua berbagai merek. 

"Rencananya kendaraan-kendaraan tersebut akan diselundupkan ke Afrika Selatan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan di Mapolres, Senin (22/7/2024). 

Rincian kendaraan yang disita adalah 18 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear, 13 unit Yamaha Aerox, dan satu unit Yamaha Mio M3. Selain itu disita pula dua mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut barang bukti.

Menurut Kapolres, kejahatan yang dilakukan pelaku masuk pada kasus tindak pidana fidusia, pemalsuan, penipuan, dan atau penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor lintas negara. 

"Modus mereka, diawali dengan membeli motor secara kredit melalui jasa Lembaga keuangan. Kemudian, pelaku dengan sengaja tidak membayar angsuran dan kendaraan yang digelapkan selanjutnya dikumpulkan di suatu tempat sebelum diselundupkan ke luar negeri," paparnya. 

Dengan modus tersebut, lanjutnya, sepeda motor yang akan diselundupkan tersebut masih dalam kondisi baru, bahkan plastik pembungkusnya belum dibuka atau masih nol kilometer. 

“Karena ini merupakan sindikat yang terorganisasi dan skalanya internasional, maka kami akan terus mengembangkan dan memburu pelaku-pelaku lain,” tutur Yonky. 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan kegiatan rutin ditingkatkan (KRD). Saat itu pihaknya mencurigai mobil pikap yang mengangkut sepeda motor. Saat diperiksa ternyata tidak memiliki surat-surat dan dokumen.

"Peran kedua tersangka adalah sebagai orang yang mengkredit dan pengepul sebelum dimasukkan ke gudang. Sindikat ini telah beroperasi sejak 2022, dan berhasil menyelundupkan ribuan unit sepeda motor ke luar negeri melalui jalur laut," ujarnya.

Terkait DF dan ZM dijerat Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan pasal KHUPidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.