• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

PN Pandeglang Vonis 12 Tahun Penjara bagi Pembunuh 6 Badak Jawa

Administrator  • 2024-06-05 16:04:25

PN Pandeglang Vonis 12 Tahun Penjara bagi Pembunuh 6 Badak Jawa VONIS - Terdakwa pembunuh badak di TNUK, Sunendi, mendengarkan vonis PN Pandeglang. (dok/ist)

PANDEGLANG - Sunendi, terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam persidangan terbukti, warga Pandeglang itu terbukti melakukan embunuhan terhadap enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023. “Terdakwa divonis penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Mauliddin di PN Pandeglang, Rabu (5/6/2024). 

Tak hanya harus meringkuk di penjara, Sunendi juga harus membayar Rp 100 juta kepada negara atas perbuatan yang dilakukannya. Apabila denda tersebut sampai tidak terbayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Majelis hakim dalam putusannya menyebut Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
 
Di samping itu, Sunendi juga terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.
 
Atas putusan vonis tersebut, Sunendi mengaku masih pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau upaya hukum. Diketahui putusan vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang selama 5 tahun penjara. 

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim memutuskan vonis lebih tinggi karena dakwaan yang diajukan JPU adalah dakwaan komulatif di mana ada tiga perbuatan melanggar hukum dengan acaman pidana yang berbeda.
 
“Oleh sebab itu, Majelis Hakim menghukum berdasarkan tiga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan yang paling tepat adalah 12 tahun denda Rp 100 juta dan juga dua bulan penjara,” kata Panji lebih lanjut.
 
Seperti diberitakan, suatu saat Sunendi melakukan perburuan badak jawa di Kawasan TNUK di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang. Dia berburu badak untuk diambil culanya dan dijual ke seorang penadah di Jakarta. Satu cula dijual Rp 280 juta.
 
Polda Banten sudah menangkap dua pembeli badak Jawa tersebut yakni Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Polda Banten menyebut, Kelompok Sunendi telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK. (nm)
 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.