• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Menunggu Dampak Pengaturan Dividen Perbankan

Administrator  • 2024-05-06 02:37:58

Menunggu Dampak Pengaturan Dividen Perbankan Sumber: Sindo

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur rasio pembagian dividen perbankan berpotensi mengganggu pendapatan negara. Pasalnya, selama ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kerap menjadi penyumbang dividen terbesar dibanding perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu berkontribusi signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan.

Rencana kebijakan itu berpotensi menggerus pendapatan negara karena, dengan adanya kebijakan tersebut, pembagian dividen tak lagi menjadi wewenang manajemen perseroan dan pemegang saham bank.

Hingga Mei 2023, pemerintah memegang kepemilikan mayoritas pada empat bank BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Persentase kepemilikan pada BRI sebesar 53,19 persen dengan 80,61 miliar lembar saham. Kemudian persentase kepemilikan pada Bank Mandiri sebanyak 52 persen dengan 48,53 miliar lembar saham. Pada BNI, kepemilikan saham pemerintah sebesar 60 persen dengan 11,19 miliar lembar saham. Terakhir, di BTN, pemerintah memiliki 60 persen saham atau sebanyak 8,42 miliar lembar saham.

Padahal setiap tahun, BUMN perbankan selalu menjadi ujung tombak setoran dividen, meski jumlahnya sempat menyusut saat pandemi. Merujuk pada realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester I 2023, setoran dividen yang masuk sebagai pos kekayaan negara dipisahkan mencapai Rp 42,37 triliun atau 86,30 persen dari yang ditetapkan. Capaian itu tumbuh 19,9 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan yang bersumber dari setoran dividen BUMN perbankan merupakan mayoritas, yakni mencapai Rp 40,84 triliun.

Setoran itu berdasarkan pengumuman kinerja keuangan yang berakhir pada Desember 2022, di mana sepanjang tahun lalu Himbara secara akumulasi mengantongi laba bersih senilai Rp 117,89 triliun. "Kenaikan laba bersih ini juga diiringi dengan kebijakan kenaikan dividend payout ratio pada Himbara sehingga meningkatkan setoran dividen yang diterima pemerintah tahun 2023," demikian ditulis dalam laporan APBN Kita Juli 2023.

Sekedar saran, dari sudut pandang pemerintah, kebijakan pembatasan dividen memang berpotensi mengurangi penerimaan negara di masa depan. Pada akhirnya, capaian ini akan berdampak positif pada perolehan dividen yang diterima pemerintah selaku pemegang saham. Sebelumnya, OJK mengungkapkan rencana pengaturan distribusi laba dan kewajiban pembayaran dividen industri perbankan nasional. Otoritas mencermati selama ini rasio pembagian dividen atau dividend payout ratio yang diberikan industri perbankan nasional kepada pemegang saham terlalu besar, dan idealnya memperhatikan alokasi laba untuk diprioritaskan pada upaya penguatan permodalan bank.

Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Kebijakan dividen bank yang dirumuskan antara lain akan memuat pertimbangan bank, baik aspek internal maupun eksternal, dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan para investor atau pemegang saham. Terakhir, kebijakan itu juga akan memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan. [Red] 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.