• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Menteri Kok Sempat "Nyaleg"

Administrator  • 2024-05-04 15:26:52

Menteri Kok Sempat Sumber: Tempo.co

Munculnya nama-nama caleg atau menteri yang mempersiapkan kontestasi calon, serta pimpinan partai politik, menuai kritik. Beberapa pengamat politik dan public mulai berpendapat bahwa pejabat pemerintah tidak dilarang undang-undang untuk mencalonkan diri sebagai calon parlemen, tetapi konflik kepentingan sulit dihindari.

Sudah seyogyanya bukan bahawa menteri yang terdaftar sebagai caleg tapi masih PNS diduga rentan dan cenderung menggunakan fasilitas untuk berkampanye. Pemantauan penggunaan fasilitas juga sulit.

Tidak salah bukan jika berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan birokrasi daerah atau nasional rentan terhadap kepentingan politik. Dalam semua pemilihan parlemen dan presiden atau presiden, calon anggota parlemen bisa aja kemudian diduga mengeksploitasi kemungkinan birokrasi partai politik dan lembaganya.

Harusnya jika anggota DPR dari kader partai tidak memiliki pejabat di birokrasi, ada baiknya dirinya mencalonkan diri. Padahal sudah jelas, bunyi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 57/PUU-XI/2013 menyatakan menteri tidak harus mengundurkan diri untuk mencalonkan diri. 

Dalam keputusannya, pengadilan mencatat bahwa tidak terkecuali para menteri yang mencalonkan diri dapat menyalahgunakan kekuasaan mereka dan mengeksploitasi peluang yang muncul dari pencalonan mereka. Namun, MK menilai ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, dan masyarakat. 

Beberapa nama menteri dan pimpinan partai dicalonkan sebagai calon peserta pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebutkan nama-nama bakal calon saat pendaftaran, antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Presiden DPR Puan Maharani. Partai NasDem menunjuk Sekretaris Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kominfo Johnny G. Plate. Kedua partai akan mendaftarkan nama-nama bakal calonnya ke KPU pada Kamis 11 Mei mendatang.

Lebih jauh penunjukan pejabat partai, menteri, dan kepala daerah sebagai caleg merupakan upaya partai untuk memenangkan suara. Mereka dianggap memiliki modal yang cukup dari segi finansial, politik-kekuasaan, birokrasi, dan sosial. Lalu apa kabar nasib integritas pekerjaan mereka? (Red/Xnews)
 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.