• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Melindungi Kesehatan Anak-anak

Administrator  • 2024-07-22 21:36:01

Melindungi Kesehatan Anak-anak Ilustrasi. (dok/ist)

MENYAMBUT Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2024, kita disodori dengan kondisi yang memprihatinkan sebagian anak-anak kita, terutama makin banyaknya di antara mereka yang terpapar oleh rokok. Mengkonsumsi bahan berbahaya bagi kesehatan itu seakan sudah menjadi hal biasa bagi mereka.

Global Youth Tobacco Survey 2019 di Indonesia mencatat bahwa tidak kurang dari 76,6 persen pelajar membeli rokok di warung, toko, dan kios. Selanjutnya, 60 persen pelajar tidak dicegah dalam membeli rokok; selain itu 71,3 persen pelajar membeli rokok secara eceran atau per-batang (GYTS, 2019). Hailsrvey tersebut emperlihatkan epada ita bahwa lingkungan di sekitar sekolah tidak mampu melindungi anak-anak dari target pemasaran bagi produsen rokok.

Terkait dampak negatif merokok sejak usia muda sudah banyak dilakukan penelitian dan studi dari berbagai Lembaga swasta maupun pemerintah, khususnya pengaruh rokok terhadap fungsi jaringan prefrontal cortex (PFC), yaitu otak bagian depan yang menentukan terhadap perkembangan kemampuan kognitif. Hail penelitian menebutkan, seseorang yang mengonsumsi rokok terus menerus sejak usia dini akan berakibat terjadinya kerusakan PFC secara permanen. 

Fenomena lain yang makin marak dan turut memberikan kontribusi terhadap keinginan seorang anak untuk merokok adalah paparan iklan dan promosi rokok sejak usia dini. Sebuah studi yang dilakukan oleh Studi Surgeon General menunjukkan, iklan rokok memberikan engaruh pada meningkatnya konsumsi rokok pada peokok, membuat anak-anak tertarik untuk mencoba merokok, dan menganggap bahwa rokok adalah sesuatu wajar. 

Melalui alam bawah sadar, anak-anak akan membentuk citra pada otak mereka bahwa rokok adalah produk normal karena iklannya tidak dilarang, selain itu merupakan gaya hidup yang positif. Padahal rokok mengandung 7.000 zat berbahaya dan 69 di antaranya memicu kanker, sehingga sebaiknya dihindari semaksimal mungkin.

Pemerintah bukannya tutup mata terhadap fenomena tersebut. Pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok dekat denanlingkungan sekolah, tepatnya dalam radius jarak 200 meter, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kita berharap pemerintah tetap komitmen melindungi anak-anak kita dari paparan rokok yang akan merusak kesehatan mereka, meski terjadi sejumlah penolakan terhadap regulasi tersebut. Penolaan antara lain dari industri rokok dan pihak-pihak yang mereka sokong, seperti perwakilan asosiasi industri rokok, perwakilan pedagang sembako, dan pengamat kebijakan publik, bermunculan dengan narasi penolakan yang seragam. (nm)
 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.