• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Main Judi Online, Oknum Pegawai Bank Maluku Kuras Simpanan BI Rp 1,5 M

Administrator  • 2024-06-14 16:27:34

Main Judi Online, Oknum Pegawai Bank Maluku Kuras Simpanan BI Rp 1,5 M JUMPA PERS - Tersangka kasus pembobolan dana di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea di Kabupaten Buru sebesar Rp 1,5 miliar dihadirkan saat jumpa pers. (foto: dok polri)

AMBON - Keberadaan judi online di Indonesia makin meresahjkan. Sejumlah korban berjatuhan, nekad berbuat kriminal demi bisa tetap bermain judi. Imbasnya, mereka pun harus berurusan dengan hukum dan siap-siap mendekam di penjara.
 
Seperti yang dilakukan oknum pegawai Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea di Kabupaten Buru. Pria berinisial ES alias Edi tersebut nekad membobol dana simpanan di bank tersebut senilai Rp 1,5 miliar, demi memuaskan hasratnya bermain judi online.

Tak pelak, perbuatannya berhasil dibongkar Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. "Kami berhasil membongkar kasus pembobolan dana di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea di Kabupaten Buru sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah kepada wartawan, saat konferensi pers di Kantor Polda Maluku, Jumat (14/6/2024) petang.

Dalam konferensi pers yang menghadirkan ES sebagai tersangka dengan tangan terborgol tersebut, Aries menjelaskan bahwa sehari-hari ES bertugas menjaga Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku. Penangkapan Edi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena mengungkapkan, kasus tersebut berlangsung selama setahun sejak Desember 2022 sampai Desember 2023. "Jadi penarikan dananya bertahap dengan jumlah yang bervariasi pada tiap penarikan. Kadang Rp 100 juta, kadang juga Rp 200 juta, sampai akhirnya titipan BI sebesar Rp 1,5 miliar habis," paparnya.

Hujrah menambahkan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil kejahatannya digunakan sebagian untuk bermain judi online, sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari. "Sedangkan untuk menutupi kejahatannya, dia membuat pencatatan palsu dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Tapi setelah dicek uang Rp 1,5 miliar itu ternyata sudah ludes," ungkapnya. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.