• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Kontroversi Putusan MA

Administrator  • 2024-06-01 16:47:49

Kontroversi Putusan MA dok/ist

BELUM hilang dalam ingatan kita tentang kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023 terkait persyaratan umur calon presiden dan calon wakil presiden, masyarakat kini dihebohkan lagi dengan Putusan Mahkamah Agung terkait dengan syarat umur calon kepala daerah.

Seperti diketahui, MA mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 perihal ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk. 

Hal ini sangat mengejutkan, mengingat sebelumnya nyaris tidak ada pemberitaan terkait permohonan tersebut, begitupun diskusi publik tentang hal itu sangat tidak memadai. Putusan MA itu seakan-akan tiba-tiba saja muncul dan harus dilaksanakan.

Putusan MA terseut bekaitan denga tafsir bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU No 9/2020, yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sontak putusan MA ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama para politisi dan pengamat, yang mengesankan bahwa putusan tersebut memberi kesempatan bagi putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi pilkada Jakarta. Sementara pada putusan MK, memberi tiket bagi sang kakak Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden, berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Tentu bukan masalah baik atau tidaknya putusan itu, namun proses lahirnya putusan yang tanpa melalui diskusi publik yang memadai, membuat sangat rentan terhadap adanya resistensi atau penolakan. Tapi apa pun itu, putusan sudah dibuat dan harus dilaksanakan, suka atau tidak suka. Impian akan adanya pilkada 2024 yang lebih fair dan demokratis, nampaknya untuk saat ini harus disimpan dulu di lemari dan dikunci rapat-rapat.

Hanya saja, menjadi keprihatinan kita bersama, bahwa di tengah derasnya tuntutan demokrasi, yang dengan susah payah diperjuangkan lewat reformasi 1998, yang terjadi justru prinsip-prinsip demokrasi seperti dicampakkan begitu saja. Menegaskan terjadi kemunduran demokrasi yang semakin nyata.

Kini, terkait dengan putusan MA, kuncinya ada di KPU, apakah akan langsung menindaklanjutinya dengan mencabut pasal di PKPU terkait dengan batas usia calon kepala daerah atau tidak. Tapi apakah KPU punya kekuatan untuk itu? (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.