• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Kisruh di Tubuh KPK Berlanjut, Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Administrator  • 2024-05-20 15:03:00

Kisruh di Tubuh KPK Berlanjut, Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: dok/ist)

JAKARTA - Kekisruhan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Kini giliran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri. 

Dalam laporannya Ghufron menyatakan, Dewas KPK diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan. 

“Kedua pasal itu menjadi dasar dari laporan saya ke Bareskrim, terhadap beberapa anggota Dewas,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5/2024) malam. 

Ketika ditanyakan apakah salah satu nama yang dilaporkan adalah anggota Dewas KPK Albertina Ho, Ghufron tak menjawab dengan jelas. "Saya melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka bersikukuh melanjutkan proses pemeriksaan etik. Padahal saya sudah meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung," tandasnya.

Kekisruhan di lembaga antirasuah berawal Ketika Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron, yang dianggap menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM pada Maret 2022 silam.

ADM sendiri sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang. Ghufron pun dituduh menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM tersebut.

Menuru Ghufron, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa. Ghufron pun mengajukan gugatan ke PTUN dan uji materi ke MA. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.