• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Kembalikan Kepercayaan Publik pada KPK

Administrator  • 2024-05-20 16:29:11

Kembalikan Kepercayaan Publik pada KPK Ilustrasi KPK. (dok/ist)

SALAH satu spirit yang melandasi lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah adanya amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. 

Tentu tak bisa dipisahkan antara kelahiran KPK dengan gerakan reformasi pada Mei 26 tahun lalu, yang berjuang memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berurat berakar di negeri ini dalam lebih dari tiga dekade kala itu.

Semangat tersebut tentu harus terus hidup di dada segenap warga Indonesia, terlebih para komisioner KPK, Dewan Pengawas, dan segenap jajarannya di Lembaga antirasuah tersebut. Bila ada halangan dalam menegakkan semangat tersebut, tentunya harus segera disingkirkan. Tetap semangat memberantas korupsi dan mewujudkan keadilan sosial. 

Akhir-akhir ini sulit dielakkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK tengah merosot. Kepercayaan publik akan semangat KPK memberantas korupsi di negeri ini berkurang. Ini tentu bukan persoalan mudah, karena untuk memulihkan Kembali citra KPK di masyarakat sangat sulit.

Tentu banyak faktor yang menjadi penyebab kemerosotan tersebut, akan tetapi yang paling besar penyebabnya adalah karena kebobrokan di tubuh KPK sendiri. Kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron. 

Tuduhan terhadap Ghufron, karena dia diduga menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM. Hanya saja dalam dua kali persidangan yang digelar Dewas KPK, Ghufron tidak hadir. Dia beralasan, ketidakhadirannya karena sedang menggugat Dewas KPK ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) tentang keabsahan sidang etik dalam perkaranya. 

Tak hanya itu, Senin (20/5/2024) Ghofron bahkan melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Tentu saja manuver yang dilakukan Ghufron tidak berbeda dengan apa yang dilakukan sejumlah tersangka tindak pidana korupsi. Memaksimalkan semua peluang untuk mematahkan tuduhan terhadapnya. 

Dewas berlapang dada untuk menerima alasan-alasan Ghufron dengan Kembali menunda sidang. Senin (20/5/2024), sidang yang sedianya akan mendengar pembelaan Ghufron akan digelar kembali. Jika merasa tidak bersalah, komisioner KPK itu semestinya memanfaatkan momentum persidangan untuk membersihkan namanya.

Ghufron nampaknya terinspirasi apa yang dilakukan mantan petinggi KPK, Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. Keduanya berusaha terhindar dari sanksi Dewas, dengan mengundurkan diri dari KPK. Cara seperti itu terbukti efektif menyetop sidang etik.

Namun yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah kita berharap Ghufron sadar akan amanat yang diembannya sebagai Wakil Ketua KPK, dan mempertimbangkan semangat yang dibangun oleh KPK. Ghufron yang berhasil memperjuangkan hak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali menjadi pimpinan KPK paham betul amanat itu. Ia pasti punya tekad untuk menunaikannya dengan baik.

Selain itu, kita ingatkan pula bahwa perang melawan korupsi adalah amanat reformasi sekaligus menandai kebangkitan baru negeri ini. Agar Kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat, bisa bangkit, KPK harus bangkit terlebih dahulu. Hal yang paling mendesak adalah, insan KPK, terutama lagi pimpinannya, menunjukkan kesungguhan hati menegakkan integritas. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.