• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Dalam Sepekan, Polri Ungkap 1.546 Kasus Pidana

Administrator  • 2024-07-27 20:17:07

Dalam Sepekan, Polri Ungkap 1.546 Kasus Pidana Ilustrasi kasus pidana. (dok/ist)

JAKARTA - Jajaran Kepolisian (Polri) behasil mengungkap 1.546 kasus pidana dalam kurun waktu 19-26 Juli 2024. Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

"Dari jumlah tersebut, narkoba merupakan yang terbanyak, yaitu 178 kasus. Sedmentara untuk perjudian baik online maupun konvensional ada 38 kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2024) 

Dia menambahkan, untuk kasus-kasus lain adalah kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan (31) dan senjata tajam (30). Sedankan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap berjumlah 4 kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring). 

"Untuk kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan, ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus. Sementara kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus," paparnya.
 
Trunoyudo juga memaparkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Selanjutnya kasus kebakaran ada 3, perusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, lakalantas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.
 
"Sedangkan uang palsu ada satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT 5 kasus," tandasnya. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.