• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Adu Taktik Mantan Narapidana Nyaleg

Administrator  • 2024-05-05 18:40:36

Adu Taktik Mantan Narapidana Nyaleg Sumber: Sukabumi Ekspress

Rasa malu nampaknya tidak begitu dipedulikan. Mereka mantan nara pidana kembali mendapatkan angin segar dan rasa percaya diri seolah mereka direstui publik dapat mencalonkan diri dalam kontestasi politik saat ini. Mereka bukan saja pandai mengelabui, tetapi juga lihai menutup ingatan masa silamnya kepada masyarakat.

Maka sudah seharusnya tidak ada tempat bagi bekas narapidana ikut menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024. Selain memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, kehadiran para penjarah uang rakyat itu akan semakin menurunkan kualitas pemilu.

Mahkamah Agung membatalkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempermudah bekas narapidana korupsi ikut serta dalam pemilihan umum legislatif. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga perlu ditangani secara serius pula.

Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 pada 29 September 2023 itu berangkat dari permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Keputusan KPU yang diajukan koalisi masyarakat sipil, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW); Perludem; serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Dua ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka menilai kedua ketentuan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi bekas terpidana korupsi.

Dalam dua ketentuan KPU itu dinyatakan bahwa syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk dapat menjadi calon anggota DPR atau DPRD tidak berlaku jika mereka juga dikenai pidana pencabutan hak politik. Dengan demikian, mantan narapidana itu tidak perlu lagi melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman untuk dapat kembali berpolitik. Ketentuan soal masa jeda itu tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Bukannya menegakkan putusan MK itu, KPU malah membuka pintu lebar-lebar bagi bekas narapidana korupsi untuk segera maju dalam pemilu legislatif.

Para koruptor dan partai politik pun berpesta atas ketentuan baru KPU tersebut. Partai kemudian ramai-ramai mencalonkan kembali politikus mereka yang pernah dipenjara itu untuk ikut dalam pemilu legislatif mendatang. Dalam daftar sementara calon anggota legislatif yang dirilis KPU pada 19 Agustus lalu, ICW menemukan setidaknya 39 nama bekas narapidana korupsi. Sembilan orang akan bertarung di tingkat DPR, enam orang di DPD, dan 24 orang di DPRD.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa partai politik sebenarnya tak pernah peduli pada rekam jejak kelam anggota partai mereka. Partai tidak menganggap korupsi sebagai kejahatan yang serius. Para koruptor yang baru keluar dari penjara itu malah mereka sambut dengan gembira dan bahkan ada yang diberi jabatan di partai. Bisa diduga bahwa para mantan narapidana itu akan memberikan setidaknya sumbangan modal besar kepada partai sehingga langsung diberi karpet merah menuju Pemilu 2024.

Ketentuan KPU itu telah merusak upaya pemberantasan korupsi. KPU juga mengabaikan hak pemilih untuk mendapatkan calon legislator yang berkualitas, yang salah satunya punya rekam jejak yang baik dengan bebas dari korupsi.

Ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan putusan MK mengenai jeda lima tahun bagi bekas narapidana untuk dapat kembali berpolitik tidaklah cukup. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah merusak kehidupan ekonomi Indonesia sejak dulu. Para koruptor telah merampok uang rakyat dan menari-nari di atas penderitaan ratusan juta penduduk.

Mereka telah menikmati hasil rampokannya selama bertahun-tahun dan hanya sebagian kecil yang dapat disita negara. Mereka telah mengkhianati rakyat dan negara, sehingga tak pantas untuk mendapatkan jabatan publik apa pun. Sudah selayaknya mereka dilarang berpolitik selama 100 tahun.

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.