• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Perpres Jokowi, ASN Bisa "Work Form Anywhere" dan Waktu Fleksibel.

Administrator  • 2024-05-06 02:16:14

 Perpres Jokowi, ASN Bisa Presiden Jokowi Teken Perpres ASN bisa WFA (Sumber Gambar ANTARA FOTO)

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Jokowi pun mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN.

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres 21/2023.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 ayat (2).

Meski demikian, ternyata hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang dapat menentukan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.

Namun, ASN yang melaksanakan tugas secara fleksibel tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam Perpres tersebut, ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.

Sumber : cnnindonesia.com
 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.