Menu

    Kode Perilaku Perusahaan Pers

    Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan x-news.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam boks redaksi.

    Wartawan kami dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

    Wartawan dilarang merangkap sebagai wartawan atau kontributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Xnews.

    Wartawan wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik.
    Wartawan dan staf perusahaan wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.

    Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan kami atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Xnews melalui
    e-mail: redaksixchannel@gmail.com

    loading...
    Loading...