• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

KPK Tahan Gus Muhdlor Usai Pemeriksaan 7 Jam

Administrator  • 2024-05-07 22:20:05

KPK Tahan Gus Muhdlor Usai Pemeriksaan 7 Jam DITAHAN - Gus Muhdlor (rompi oranye), akhirnya ditahan KPK. (foto: dok/ist)

JAKARTA - Sempat dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih pada Selasa (7/5/2024) pagi.

Tiba di Gedung anti rasuah tersebut ekitar pukul 09.15 WIB, Gus Muhdlor baru keluar sekitar pukul 16.20 WIB atau menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Dia keluar dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol, sebagai tanda dia akan menjalani penahanan. Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berjalan menuju ruang konferensi pers.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor mangkir dua kali terhadap panggilan pemeriksaan, yaitu pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4). Gus Muhdlor yang mengenakan masker berwarna hitam lebih banyak menunduk dan mengacuhkan pertanyaan wartawan.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penahanan terhadap Gus Muhdlor menyusul dua tersangka lainnya untuk kasus yang sama, yang telah lebih dulu ditahan KPK. Mereka adalah Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
 
"Kedua tersangka itu sudah lebih dulu menjalani proses penahanan, untuk mempermudah pemeriksaan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
 
Penetan tersangka dan berlanjut penahanan Penahanan terhadap Gus Muhdlor, Ari Suryono dan Siskawati, didahului dengan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1). Dalam OTT itu, KPK hanya menetapkan Siskawati tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD Sidoarjo.

Jumlah pemotongan bervariasi, namun persentasenya antara 10 sampai 30 persen dari insentif yang diterima. Secara keseluruhan, dalam perhitungan KPK, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.