• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Abainya Nurani Politik Bangsa

Administrator  • 2024-05-02 06:19:50

Abainya Nurani Politik Bangsa Sumber: Media Indonesia

Gelombang kritik dari para tokoh bangsa tidak memengaruhi langkah Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mencalonkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pendaftaran pasangan tersebut dinilai sudah final karena telah memenuhi syarat sehingga tinggal menunggu waktu ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (13/11/2023).

Alih-alih menjadi bahan evaluasi, isu netralitas penyelenggara negara, manipulasi hukum, dan nepotisme justru dianggap perlu dilihat kembali oleh pihak-pihak yang menyampaikannya. Setidaknya ada tiga isu besar yang disampaikan para tokoh bangsa dalam beberapa waktu terakhir. Ketiga isu dimaksud antara lain penyelewengan aparatur negara untuk kepentingan kekuasaan tertentu dan manipulasi hukum yang tecermin dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

Nusron mengklaim, Prabowo-Gibran didukung oleh partai-partai politik (parpol) yang tidak cakap dan terbiasa berpikiran untuk menyalahgunakan kekuasaan karena tidak memiliki pengalaman berkuasa. Di antara kesembilan parpol anggota KIM, hanya Golkar yang berpengalaman sebagai penguasa, itu pun terjadi pada masa Orde Baru, sehingga kini tokoh yang disebut berpotensi menyalahgunakan kekuasaan itu sudah banyak yang meninggal.

Terkait dengan manipulasi hukum yang bersumber dari polemik putusan MK No 90, lanjut Nusron, pihaknya tidak bisa menyalahkan takdir. Sebab, Ketua MK Anwar Usman tidak dengan sengaja memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran. Ia menikahi adik Presiden setelah istrinya meninggal, dan kala itu, Anwar sudah menjabat sebagai Ketua MK.

Mengenai putusan MK, kata Nusron, keputusan di setiap sidang MK diputuskan secara kolektif kolegial. Setiap hakim konstitusi memiliki hak yang sama dan tidak bisa memengaruhi satu sama lain.

Menurut Nusron, putusan MKMK juga menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi yang dilaporkan semua terbukti melanggar etik. Jika Anwar mendapatkan bobot terbesar, itu wajar karena dia menjabat sebagai ketua.

Namun, jika putusan MKMK itu dijadikan dasar bahwa pencalonan Gibran cacat moral dan tidak memiliki keabsahan, ia mengingatkan kembali bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Anggapan bahwa pencalonan itu menjadi cacat moral bagi dia adalah persepsi yang membahayakan demokrasi.

Adapun mengenai tudingan nepotisme yang dilakukan dalam pencalonan Gibran, Nusron juga mempertanyakan makna dari konsep itu. Menurut dia, nepotisme terjadi jika Presiden mengangkat anaknya untuk menduduki sejumlah jabatan yang bersifat penunjukan, bukan pemilihan oleh rakyat, misalnya menteri. Namun, saat ini Gibran tengah berproses menjadi bakal cawapres, ia harus berkontestasi di Pilpres 2024 untuk mendapatkan jabatan cawapres yang merupakan hasil dari pemilihan langsung.

Putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK No 90. Mengenai argumentasi pencalonan Gibran yang cacat moral, itu juga perlu diuji kembali karena dalam persidangan MKMK juga tidak menghadirkan alat bukti dan saksi. Selain itu, kini ada pula pelaporan atas Ketua MKMK ke Dewan Etik MK.

Gelombang kritik dalam pencalonan Prabowo-Gibran terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Hari ini, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan menyampaikan pidato secara daring yang mengingatkan kembali soal politik hati nurani.

Ia melihat bahwa manipulasi hukum yang telah dicoba untuk diberantas saat Reformasi 1998 kini kembali muncul di MK. Hal itu dinilai sebagai imbas dari praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran hakiki dan politik atas dasar hati nurani. Pada hari yang sama, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang juga menyampaikan keprihatinan atas gejala nepotisme serta krisis nilai dan etika yang terjadi di lingkaran kekuasaan menjelang Pemilu 2024. Keprihatinan itu disampaikan di Warung Makan Prau Kuno, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Majelis Permusyawaratan Rembang antara lain terdiri dari Goenawan Mohamad, Omi Komaria Madjid, Lukman Hakim Saifudin, Antonius Benny Susetyo, dan Erry Riana Hardjapamekas. Sebelum menyampaikan pandangan dalam jumpa pers, mereka terlebih dulu berkunjung ke kediaman KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus di Kabupaten Rembang.

Polemik di MK terjadi setelah MK membacakan putusan No 90 tentang batas usia capres dan cawapres. Putusan itu membuka kesempatan bagi Gibran untuk menjadi bakal cawapres meski berusia di bawah 40 tahun. Putusan tersebut menuai kritik publik baik secara akademik maupun etik karena Ketua MK Anwar Usman yang memutus putusan No 90 adalah adik ipar Presiden sekaligus paman Gibran.

Pascapembacaan putusan, berbagai kalangan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar. Pelanggaran etik itu pun terbukti dalam persidangan yang dilakukan MKMK. MKMK pun memberhentikan Anwar dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.