• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Tim Kuasa Hukum Pegi Minta Ganti Rugi Rp 175 Juta ke Polda Jabar

Administrator  • 2024-07-09 15:39:36

Tim Kuasa Hukum Pegi Minta Ganti Rugi Rp 175 Juta ke Polda Jabar Pegi Setiawan (dok/ist).

BANDUNG - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016, menjadi alasan bagi tim kuasa hukum Pegi meminta ganti rugi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya sebesar Rp 175 juta.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Dilansir dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024), tuntutan ganti rugi disampaikan tim kuasa hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka Pegi. 

Alasan tim kuasa hukum Pegi minta ganti rugi Rp 175 juta, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM, mengatakan bahwa pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan. Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi. 

Selain itu, klien mereka juga tidak agi sekerja kehilangan ditangkap Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024) lalu. “Kalau ditotal jumlahnya sekitar Rp 175 juta, yaitu dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni. 

Ditambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang. Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Ketuika ketika Pegi ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni. 

Dia mengungkapkan, keluarga Pegi merasa malu saat penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar. Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. “Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.