• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Pensiunan PT. KAI Kembali Menangkan Gugatan Kasasi

Administrator  • 2024-05-05 09:42:40

Pensiunan PT. KAI Kembali Menangkan Gugatan Kasasi dok

Untuk kesekian kalinya gugatan para pensiunan PT. KAI terkait Kekurangan Kompensasi pensiun kepada Manajemen PT. KAI dimenangkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No. 344 K/Pdt.Sus-PHI/2023, Tanggal 16 Maret 2023.

Agus Dwi wuryanto selaku Ketua Persaudaraan Pensiunan Kereta Api (P2KA) mengatakab, “Keputusan kasasi tersebut bersifat Inkrah, Kemenangan para pensiunan sebagai penggugat untuk kesekian kalinya membuktikan bahwa PT. KAI  terbukti melakukan kesalahan dalam membayarkan kompensasi PHK kepada para pekerja PT. KAI yang memasuki masa pension.”

Sebagai Perusahaan Plat Merah, PT. KAI seharusnya segera berbenah memperbaiki diri dengan lebih patuh menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku dan mengedepankan empati terhadap karyawannya, bukan mengedepankan arogansi melawan  karyawan  sendiri yg sudah pensiun dipengadilan, terlebih para pensiunan yang tidak memiliki daya dan upaya untuk melawan Perusahaan Raksasa sebesar PT. KAI.

Agus Dwi menambahkan, “Kasihan, para pensiunan itu sudah para sepuh jika harus melawan perusahaan Negara yang besar sekelas PT. KAI di Pengadilan hingga Mahkamah Agung dengan waktu yang cukup lama, Ibarat Pertarungan ini Kurcaci vs Goliath, Zalim.”

Selaku Ketum Persaudaraan  Pensiunan Kereta Api(P2KA) dan atas nama Yayan dkk,  dan sebagai penggugat mengucapkan terima kasih ,  kepada Hakim Mahkamah Agung yang telah memutuskan gugatan mereka dengan putusan Inkrah dan berkeadilan, memenangkan gugatan para pensiunan dengan menghukum PT. KAI membayarkan kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat.

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.