• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Administrator  • 2024-09-17 22:22:54

PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung di Jagakarsa Terdakwa Panca Darmansyah saat rekonstruksi.(dok/ist)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, setelah dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Tak terima vonis tersebut, Kuasa hukum Panca menyatakan akan ajukan banding. Hukuman mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, yang menyatakan Panca Darmansyah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, mengaku ahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis mati itu, karena Panca disebut memiliki gangguan kejiwaan.

Sepeti diketahui, Panca Darmansyah nekad membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023, dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.

Kepada penyidik, Panca mengaku bahwa dirinya membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.