KPK Periksa Terdakwa Korupsi di Ditjen Perkeretaapian
Dok
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, salah satu saksi tersebut diketahui sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KKM dan DRS," kaya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari ANTARA, Kamis 5/9.
Tessa menerangkan keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Semarang, untuk tersangka Yofi Oktarisza (YO).
Tersangka Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi KKM adalah Direktur PT. Zafran Sudrajat Kukuh Mahi dan saksi DRS adalah Direktur PT. Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Dion Renato diketahui adalah terdakwa kasus suap terhadap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat dan bagian timur di Sumatera dan Sulawesi.
@russel
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
@carlf
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.