• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida DIY ke LP Sukamiskin

Administrator  • 2024-05-03 11:03:11

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida DIY ke LP Sukamiskin dok

KPK mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi yang menjadi terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi, sepert dikutip dari ANTARA.

Dalam putusannya, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.