• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Fenomena Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Administrator  • 2024-05-04 04:23:38

Fenomena Amicus Curiae Jelang Putusan MK Gedung Mahkamah Konstitusi. (dok)

HARI Senin (22/4/2024) merupakan hari penting bagi perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu saat Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus sengketa pemilihan umum presiden/wakil presiden 2024. Bukan hanya pihak-pihak yang berperkara ataupun pihak terkait, namun hampir seluruh masyarakat harap-harap cemas menunggu apa yang akan diputuskan oleh lembaga pengadil pelanggaran konstitusi ini.
 
Apakah mengabulkan apa yang dituntut oleh pasangan Anis Baswedan/Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk diadakan pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia, atau menolak tuntutan tersebut.

Berbeda dengan kasus-kasus sengketa pilpres sebelumnya yang mempersoalkan perolehan suara, pada sengketa pilpres kali ini yang dipersoalkan adalah proses dalam pilpres itu sendiri. Mulai dugaan adanya intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang melahirkan keputusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Kemudian dugaan pemanfaatan bansos untuk kampanye terselubung, dugaan pemanfaatan aparatur negara untuk mempengaruhi pemilih, sampai dugaan amburadulnya sistem teknologi informasi (TI) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam beberapa hari terakhir sudah tentu delapan hakim MK berembug, berdebat dan beradu argumentasi tentang keputusan yang akan dihasilkan. Apakah mereka sepakat bulat terhadap keputusan itu, atau ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), baru kita ketahui besok saat pengumuman dibacakan.

Fenomena menarik yang muncul dalam beberapa hari sebelum keputusan dibacakan adalah bermunculannya 'Amicus Curiae' (sahabat pengadilan) yang diajukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
 
Dimulai dari Megawati Soekarnoputri dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, menyerahkan tulisan berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” kepada hakim MK, diikuti dengan puluhan Amicus Curiae lain dari berbagai kalangan baik akademisi, praktisi, seniman, politisi, maupun masyarakat umum.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima 33 Amicus Curiae dari masyarakat. Namun yang akan dipertimbangkan hanya yang diterima MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Jadi yang diserahkan setelah waktu tersebut tidak akan dipertimbangkan majelis hakim.

Banyaknya Amicus Curiae yang diajukan ada yang memandang sebagai bentuk tekanan atau mengintervensi kekuasaan dan kemandirian kehakiman dalam emutus suatu perkara. Namun jika melihat dengan apa yang terjadi pada persidangan kasus Ferdy Sambo, Ketua majelis hakim waktu itu Wahyu Iman Santoso, menyebut Amicus Curiae bukan merupakan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan hanya sebagai masukan.

Akankah Amicus Curiae menentukan dalam pengambilan keputusan majelis hakim? Sepertinya terlalu berlebihan. Bukti dan fakta selama persidanganlah yang akan menjadi pertimbangan utama. Kalaupun dipertimbangkan, nampaknya hanya sebagai penguat saja terhadap apa yang terjadi selama persidangan.

Kita tentu berharap, delapan majelis hakim MK memutuskan yang terbaik untuk negeri ini, untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi, untuk segenap tumpah darah Indonesia. Karena apa pun yang akan diputuskan MK pada Senin (22/4/2024) besok adalah keputusan final dan mengikat, yang tidak mungkin lagi diubah oleh keputusan hukum apa pun. Semoga. (nm)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.