• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Detik-Detik Menentukan Rempang

Administrator  • 2024-05-05 22:29:09

Detik-Detik Menentukan Rempang Sumber: Kompas.id

Persamuhan berlangsung di tanah lapang yang lumayan teduh pada Sabtu, 16 September lalu. Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo, terlihat berdialog dengan ratusan warga Desa Sembulang, Pulang Rempang, Kota Batam, pada Sabtu siang itu.

Dari tayangan video dokumentasi yang diterima Tempo, tampak Prabianto dengan ditemani beberapa rekannya menanyakan ihwal pertemuan warga Rempang dengan Badan Pengusahaan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam. Dalam pertemuan di salah satu hotel di Batam Center pada 6 September lalu dari video berdurasi 3 menit itu, para warga disebut diminta membubuhi tanda tangan untuk menyetujui relokasi.

Masyarakat Desa Sembulang, salah satu desa di Pulau Rempang, menegaskan bahwa mereka tidak pernah hadir dan memberikan persetujuan untuk direlokasi. Mereka menyebutkan, dari 348 keluarga, tidak ada satu pun dari mereka yang bertemu dengan BP Batam. 

Ihwal laporan bahwa 500-an warga Rempang sudah membubuhi tanda tangan persetujuan relokasi. Dalam pertemuan itu, warga Sembulang menegaskan bahwa mereka tak pernah hadir dan membubuhkan tanda tangan menyetujui relokasi. Masyarakat menolak direlokasi dari tanah yang telah diwariskan beratus-ratus tahun dari nenek moyangnya.

Pulau Rempang bakal dijadikan kawasan perpaduan industri, perdagangan, dan wisata dengan nama Rempang Eco-City. Pembangunan kawasan industri di pulau seluas 17 ribu hektare ini bakal digarap PT Makmur Elok Graha (MEG). BP Batam ditunjuk untuk mengawal realisasi investasi proyek yang masuk kategori program strategis nasional ini dengan target investasi Rp 381 triliun pada 2080.

BP Batam bakal merelokasi penduduk Pulau Rempang yang sebanyak 10 ribu jiwa. Para penduduk yang berasal dari suku Melayu, Orang Laut, dan Orang Darat ini mendiami 16 kampung adat sejak 1834. Upaya relokasi ini tidak mulus karena tak semua warga bersedia meninggalkan kampung yang didiami sejak ratusan tahun silam.

Tidak salah jika muncul kericuhan warga yang menolak relokasi terjadi pada 7 September lalu. Tujuh warga ditangkap. Aksi penolakan meluas. Ribuan warga yang menolak proyek strategis nasional di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ini menuntut agar tujuh warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu dibebaskan. Mereka menggelar aksi demo di depan kantor BP Batam. 

Sepuluh hari setelah bentrokan, Komnas HAM bahkan menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM di kawasan proyek strategis nasional ini. Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan beberapa selongsong peluru gas air mata di atap dan di dekat pekarangan Sekolah Dasar Negeri 024 Galang. Adapun SDN 024 Galang merupakan salah satu lokasi yang terkena dampak tembakan gas air mata saat bentrokan antara aparat dan masyarakat di kawasan Jembatan IV Barelang. Walhasil, kegiatan belajar-mengajar pun dihentikan karena gas air mata memasuki area sekolah.

Selain menemukan selongsong peluru gas air mata, Komnas HAM menggali informasi melalui dialog dengan kepala sekolah, sejumlah guru, dan warga setempat. Dari penggalian informasi tersebut, Komnas akan menanyakan ke kepolisian dan menyelisik apakah tindakan tersebut sesuai atau tidak dengan prosedur operasi standar dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2009.

Pengerahan personel aparat yang berlebihan dan beberapa temuan dari laporan yang dibacakan menguatkan adanya indikasi terjadi pelanggaran HAM saat menangani kericuhan di Rempang. Belum adanya proses yang mendahulukan sikap masyarakat untuk mengambil keputusan setuju atau tidak bersedia direlokasi.

Taka sungkan, Komnas HAM juga menyoroti tenggat pengosongan lahan yang akan diserahkan ke PT MEG sebagai pengembang pada 28 September mendatang. Jangka waktu tersebut terlalu singkat. Komnas HAM, memerlukan waktu untuk menggelar mediasi dengan pemerintah dan masyarakat guna mencari solusi. Maka kita mesti ketengahkan hak kemanusiaan dan perluasan pelayanan atas kebutuhan hidup, masalah pertanahan adalah perkara yang terlajur klasi. Negara moderen dengan sistem yang kuat tidak lagi masih berkutat pada masalah model kolonialisme semacam ini.

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.