• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Cek Tilang Elektronik Jakarta dan Bayar Denda oleh Pengendara

Administrator  • 2024-05-05 13:40:05

Cek Tilang Elektronik Jakarta dan Bayar Denda oleh Pengendara Cek Tilang Elektronik Jakarta dan Bayar Denda oleh Pengendara (Sumber Foto : Kumparan.com)

Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta

Pengendara dapat mengecek tilang secara daring melalui smartphone masing-masing. Pengecekan ini juga berguna bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan, dan persewaan kendaraan.

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut.

1. Akses Situs Resmi ETLE

Pengecekan status tilang elektronik di wilayah Jakarta dilakukan dengan cara mengakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui smartphone ataupun perangkat komputer.

2. Lakukan Pengisian Data

Setelah berhasil masuk dalam laman tersebut, nantinya pengendara akan diminta untuk mengisi sejumlah data.

Data-data yang perlu dimasukkan antara lain nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Klik Tombol Cek Tilang

Langkah berikutnya, klik tombol "Cek Data" jika data sudah terisi lengkap. Sistem akan mencari informasi tilang elektronik sesuai dengan data yang diisikan pengendara.

4. Periksa Detail Tilang

Apabila tidak pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi tilang mengenai catatan waktu, lokasi, tipe kendaraan dan status pelanggaran.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Pengendara yang teridentifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas, mereka akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

Selain melalui bukti fisik yang dikirimkan, pengendara juga dapat melihat status atau konfirmasi tilang ETLE secara mandiri melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data.

Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah terjadinya pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Besaran yang diberikan dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda tilang yang dikenakan mulai Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu.

Pembayaran denda bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang telah diberikan oleh kepolisian.

Sumber : Kumparan.com

 

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.