• Subscribe
  • Email
    • Gmail
    • Yahoo
  • lorem ipsum

Buka Tutup Putusan Proporsional Tertutup

Administrator  • 2024-03-29 05:15:42

Buka Tutup Putusan Proporsional Tertutup Sumber: Kaltim Post

Pengusutan sumber informasi rencana isi putusan MK atas uji materi sistem pemilu dinilai membungkam kebebasan berpendapat. Sikap pemerintah dalam merespons tersebarnya informasi mengenai rencana isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebelum dibacakan menuai kritik. 

Langkah pemerintah yang meminta kepolisian mengusut sumber informasi tersebut dianggap sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat.
Jika diamati pemerintah sangat berlebihan jika mengkriminalisasi pegawai MK yang menginformasikan rencana isi putusan uji materi Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu kepada Denny Indrayana. Pasal 168 ayat 2 ini mengatur sistem pemilu proporsional terbuka untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Kerahasiaan informasi, sebenarnya berlaku dalam tahap proses pengambilan keputusan para hakim konstitusi. Sedangkan hakim konstitusi sama sekali belum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai uji materi Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Karena itu, informasi rencana isi putusan MK yang tersebar tersebut bukan hasil keputusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim nantinya.

Jika rencana isi putusan uji materi Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mengemuka karena memang terlihat ada perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi selama persidangan. Apalagi ada hakim konstitusi yang terkesan sependapat dengan permohonan pemohon yang menghendaki kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu hanya memilih partai politik dalam pemilu. Di sisi lain, banyak pihak yang berkeberatan jika sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. 

Banyak menilai pernyataan Denny konstekstual dengan realitas hari ini. Sebab, komposisi hakim konstitusi memungkinkan adanya posisi enam berbanding tiga dalam pengambilan putusan nantinya. Komposisi yang dimaksudkan adalah masing-masing tiga hakim konstitusi dari pilihan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. 

Tapi negara juga harus membela jika banyak masyarakat yang menyatakan pandangannya secara terbuka namun sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan membuat gaduh sikap pihak kepolisian memang dibutuhhkan. Hingga akhirnya kita duduk dalam kebingungan apa yang seberanya rahasia dan mana yang tidak boleh publik tau dalam polemik simtem proporsional terbuka atau tertutup itu. (Red/Xnews)

View reactions (729)
Add Comment
2 Comments
  • @russel


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.
  • @carlf


    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ea, iusto, maxime, ullam autem a voluptate rem quos repudiandae.